PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER
1. LATAR BELAKANG
Pelanggaran
Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun
1981 oleh Mahkamah Agung Amerika. Hak paten atau hak cipta kekayaan
intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan
software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh
perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk
menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat
mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap
software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka
pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat.
Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya
tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten
tersebut.
Namun di
satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru
terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia
.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang
saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan
software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk
menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer
untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas
produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama
seperti software yang asli.
Selain
mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan
software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta
kekayaan intelektual (HAKI). Pemerintah mengeluarkan aturan hukum
berkaitan dengan undang-udang tentang Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai
bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware.
2. PEMBATASAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER
Pembatasan
Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14
huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak
sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer
untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian
pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program
komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena dalam
jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan
pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang
diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan
sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Maksud
dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya
cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak
terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis
dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu
tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan
dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu
diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena
keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan
dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Dengan demikian tidak
mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer,
karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak
diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga
masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan
harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut
jika terjadi pelanggaran indonesia telah memberikan perlindungan
terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan,
terakhir pada tahun 2002.
3. BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan
perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki
Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap
salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari
Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC
kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan
antara kedua program komputer.
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan
perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki
Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap
salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari
Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC
kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan
antara kedua program komputer :
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan.
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan
batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih
dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu
lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi
atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai
tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di
Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan
dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan
Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era
tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir
dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk
yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Batasan-batasan
yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer
menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang
melanggar Hak Cipta.
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar